admin
Dipublikasikan 13 July 2026
Wonosobo – UPTD Puskesmas Wonosobo 1 terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur pelayanan BPJS Kesehatan melalui edukasi tentang penggunaan surat rujukan. Salah satu informasi yang perlu diketahui oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bahwa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas, berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
Pemahaman mengenai masa berlaku surat rujukan sangat penting agar peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan.
Ketentuan Penggunaan Surat Rujukan
Surat rujukan diterbitkan oleh dokter di FKTP berdasarkan hasil pemeriksaan dan indikasi medis, bukan atas permintaan peserta. Dokter akan menentukan apakah kondisi pasien memerlukan pelayanan lanjutan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Selama masa berlaku 90 hari, peserta dapat menggunakan surat rujukan tersebut untuk memperoleh pelayanan di rumah sakit sesuai kebutuhan medis tanpa harus meminta surat rujukan baru, selama ketentuannya masih terpenuhi.
Kapan Tidak Perlu Membuat Rujukan Baru?
Bagi peserta yang masih menjalani kontrol atau pemeriksaan lanjutan di rumah sakit yang sama, surat rujukan yang masih berlaku tetap dapat digunakan, sehingga tidak perlu kembali ke Puskesmas untuk membuat surat rujukan baru.
Namun, apabila peserta telah menjalani rawat inap dan membutuhkan kontrol lanjutan, maka sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, peserta perlu memperoleh surat rujukan baru dari FKTP yang berlaku untuk satu kali penerbitan.
Tips bagi Peserta JKN
Agar pelayanan berjalan lebih cepat dan nyaman, peserta diimbau untuk:
- Menyimpan surat rujukan dengan baik.
- Memperhatikan masa berlaku surat rujukan (90 hari).
- Datang ke rumah sakit sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.
- Mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mari Menjadi Peserta JKN yang Bijak
Dengan memahami aturan penggunaan surat rujukan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara lebih efektif, mengurangi kendala administrasi, serta membantu kelancaran pelayanan di fasilitas kesehatan.
UPTD Puskesmas Wonosobo 1 mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku sehingga pelayanan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan medis.